Home » Kabar Kota » Bentuk Juru Sasar Pajak

Bentuk Juru Sasar Pajak

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – TAHUN 2017, Juru Sita Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyasar dan mendatangi para wajib pajak (WP) yang tak taat membayar pajak Di Maria Kota Pekanbaru. Objek yang menjadi skala prioritas di antaranya Pajak Bumi Bangunan (PBB), hotel, restoran, reklame dan parkir.
Juru sita yang digawangi Bapenda sudah susuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Sehingga WP tidak bisa lagi mengelak saat didatangi dan ditagih untuk membayar pajak.
‘’Sebelum dilakukan tindakan dengan surat paksa, sebelumnya ada peringatan  (pada WP, red). Untuk tahun ini kita sedang tandatangani surat perintah untuk pemeriksaan pajak di Kota Pekanbaru. Terhadap WP yang menunggak itu, kita buat
skala prioritas,’’ kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Drs Azharisman Rozie saat ditemui di kantor Wali Kota Pekanbaru.
Saat ditanya apakah Bapenda akan melibatkan instansi terkait dalam melakukan penyitaan, seperti pihak pengadilan negeri (PN) atau lainnya, Rozie menjawab tidak. ‘’Untuk sita, kita tidak sama dengan penyitaan yang dilakukan pengadilan. Ini adalah juru sita yang kita terbitkan surat paksa pajak. Bagi wajib pajak yang tak membayar denda pajak, kita bisa melakukan upaya paksa,’’ ujarnya.
Sebelum memaksa WP membayar pajak, juru sita harus melakukan berbagai langkah sesuai dengan SOP. ‘’Umpamanya melakukan upaya persuasif agar mereka membayar pajak dan pemberlakuan denda. Kalau tidak mau, kita juga akan memasang stiker bahwa ini tidak membayar pajak daerah. Setelah itu baru kita melakukan upaya paksa dengan juru sita,’’ katanya.
Bagi wajib pajak yang tidak terima atau merasa keberatan, bisa bandig ke Pengadilan Pajak. ‘’Kita diberi kewenangan menyita aset wajib pajak daerah sesuai dengan jumlah pajak terhutang,” ungkap Rozie.
Selain penyitaan, pihak Bapenda akan memverifikasi seluruh data yang ada. Pasalnya saat ini menurut Rozie, masih ada data-data sampah yang belum terverifikasi kebenarannya.
‘’Data sampah ini kita tidak menyalahkan siapa-siapa, ini istilah dalam perpajakan. Di mana data-data yang telah kita buat belum terverifikasi, ini yang namanya data sampah. Seperti PBB, ini peninggalan zaman lama di tahun 2012 diserahkan penerimaan PBB dari pusat ke daerah. Pada saat itu saja ada utang Rp200 miliar yang harus ditagih oleh pemerintah kota. Namun, utang itu tak bisa ditagih oleh beberapa sebab, pertama karena NOP (Nilai Objek Pajak) tidak tahu keberadaannya,’’ jelasnya.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Bapenda menggandeng bank untuk kerjasama. ‘’Kita sudah lakukan kerjasama dalam pelayanan. Antara lain dengan Bank BJB. Ini salah satu komitmen kita untuk mempermudah bagi wajib pajak dalam membayar pajak,’’ tutup Rozie. (adv)

Leave a Reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...