Home » Kabar Kota » Untuk Kepentingan Umum, Pembebasan Lahan di Riau Tidak Perlu Minta Izin Perusahaan

Untuk Kepentingan Umum, Pembebasan Lahan di Riau Tidak Perlu Minta Izin Perusahaan

PEKANBRUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mempersulit proses pembebasan lahan pembangunan proyek negara untuk kepentingan umum.

Salah satunya terjadi pada pembangunan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Proyek PLN itu terhambat akibat dua perusahaan perkebunan yang dilintasi proyek 150 KV dari jalur transmisi Gardu Induk (GI) Bangkinang ke GI Kumu Pasirpangaraian Rohul itu belum bisa dibebaskan. Sementara, di lahan perkebunan kedua perusahaan tersebut harus segera dibangun sekitar 41 titik tapak tower.”Pembangunan di Riau banyak terkendala karena banyaknya izin konsesi. Katakanlah jalan tol, kereta api dan jaringan listrik. Semua terkendala karena sistem pinjam pakai lahan,” kata Ketua Pansus Percepatan RTRW Provinsi Riau, Asri Auzar kepada GoRiau.com di Auditorium Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, Selasa.Padahal, kata Asri, pada peraturannya pemerintah tidak perlu meminta izin pada perusahaan selagi proyek pembangunan negara tersebut difungsikan untuk kepentingan umum masyarakat.

“Selama ini minjam lahan ke perusahaan, tidak seperti itu sebenarnya. Kita dibohongi perusahaan selama ini. Bisa kita mulai pembangunan kepentingan orang banyak tanpa izin mereka (perusahaan), cukup meminta izin kepada negara melalui Menteri Kehutanan (LHK),” tegas Asri Auzar. (adv)

2017-02-21

Leave a Reply Cancel reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...

Exit mobile version