PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Sebagian dari warga Kota Pekanbaru, Riau masih banyak mengeluhkan tidak mendapat surat undangan pemilihan. Padahal pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017 tinggal satu hari lagi, yaitu 15 Februari 2017.
Kali ini, salah satu warga Pekanbaru yang tidak mendapatkan formulir Model C6-KWK itu ialah Zul (38) yang merupakan suami Emi (34), warga Jalan Damai, Kelurahan Sidomulyo Barat, Tampan.
Baca Juga: “Saya sudah dapat undangan, tapi suami saya belum. Entah mengapa,” kata Emi kepada GoRiau.com di Pekanbaru.Emi dan keluarganya itu pun telah menetap selama lima tahun di Kelurahan Sidomulyo Barat. Meski tidak mendapat undangan, beruntungnya Zul (suami Emi) telah memahami tata cara mencoblos menggunakan e-KTP.
Yang mana, daftar pemilih itu nantinya dapat dicocokkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga, Zul pun tak risau kehilangan hak pilihnya.”Sebenarnya sudah didata tapi tidak mendapat undangan. Nanti mencoblosnya pakai e-KTP saja,” tutur Zul.Untuk diketahui, lima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017 antara lain adalah Dr. Syahril-Said Zohrin dari jalur independen nomor urut 1. Selanjutnya juga dari jalur independen nomor urut 2 Paslon H. Herman Nazar-Deviwarman. Pasangan incumbent Firdaus-Ayat Cahyadi didukung oleh Partai Demokrat, Partai Gerindra dan PKS nomor urut 3.Kemudian Paslon nomor urut 4 HM. Ramli-Irvan Herman didukung oleh PKB, Golkar, PAN, Hanura, Partai Nasdem serta Partai Perindo. Terakhir pasangan calon nomor urut 5 H. Destrayani Bibra-Said Usman yang diusung oleh PDIP-PPP. (adv)