PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau merazia sejumlah tempat hiburan, Kegiatan dalam rangka memberantas peredaran Narkoba itu dimulai pukul 23.45 WIB dan berakhir pada 03.00 WIB.
Bekas Permata lama di Jalan Sudirman menjadi target awal. Di sana sejumlah pengunjung dirazia. Sebanyak empat wanita dan satu pria kedapatan positif Narkoba.
Sebanyak 28 personel yang dikomandoi Kabid Penindakan dan Pemberantasan Narkotika AKBP Haldun SH MH kemudian bergerak ke pub Hotel Ratu Mayang Garden. Di sini diamankan seorang pria yang positif Narkoba.
Razia berlanjut ke Diva Karaoke. Di sini tiga pria poisitif, satu di antaranya kedapatan membawa sabu.
Selanjutnya petugas bergerak ke Happy Puppy Karaoke. Memang tak ditemukan pengunjung yang positif, namun jam operasional yang melanggar ketentuan sempat dipertanyakan.
Terakhir Terminal 8 disasar. Di tempat yang menyediakan arena biliar dan karaoke itu petugas mengamankan seorang wanita yang merupakan pekerjanya.
“Total 10 orang diamankan, lima wanita dan lima pria. Sembilan orang positif methamphetamine, sisanya ganja. Mereka didata dulu untuk asesmen,” terangnya.
Terkait pengunjung yang kedapatan membawa sabu, masih dilakukan pengembangan. “Dikembangkan untuk menangkap bandarnya,” ucapnya.
Ditegaskan Haldun, tahun ini pihaknya akan rutin merazia tempat hiburan malam. “Juga hotel dan kos-kosan, akan dirazia. Berdasarkan hasil investigasi, para pemakai maupun pengedar saat ini merasa lebih aman menggunakan barang haram tersebut di hotel berbintang dari pada di tempat hiburan,” jelasnya.
Terkait jam operasional tempat hiburan yang dirazia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru. “Iya, semuanya
sudah melewati batas jam operasionalnya. Makanya itu, kami akan koordinasi dengan Pemko untuk masalah ini. Supaya ke depannya pengelola tempat hiburan ini taat dan tertib sama peraturan,” jelasnya.
Pengunjung Diva Karaoke yang kedapatan membawa sabu berinisial Ju, warga Air Hitam. Pengakuannya, sabu itu dibelinya di Kampung Dalam. “Beli di Kampung Dalam Rp100 ribu,” tuturnya.
Bandar Kandis
BNNP berhasil menangkap pengedar sabu di daerah Kandis. Terkait hal itu, AKBP Haldun belum mau membeberkan secara detail karena masih dalam pengembangan.
“Benar, tadi sore ada tangkap 2 orang pengedar sabu. Barang buktinya 30 gram seharga 30-an juta lebih. Tapi belum bisa dijelaskan lebih detail, karena masih pengembangan,” terangnya.
Ditambahkannya, kedua orang yang ditangkap tersebut merupakan bandar besar di daerah Kandis. “Mereka itu bandar besar di Kandis,” tuturnya.
Buang Sabu Dalam Parit
Terpisah, Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penangkapan terhadap Ar warga Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan. Dari pria berusia 31 tahun tersebut diamankan barang bukti puluhan paket sabu.
‘’Sewaktu akan ditangkap, Ar terlihat membuang dompet warna pink ke dalam parit,’’ jelas Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM.
Curiga, anggota kemudian memungut dompet berlogo Love tersebut. Hasilnya ditemukan barang bukti sebanyak 50 paket kecil sabu.
Ketika diinterogasi, Ar ngaku sabu itu didapatnya dari seorang pria berinisial Ek. “Kasus ini masih dikembangkan,’’ sambungnya.
Penangkapan berlangsung di Jalan Haji Sulaiman, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan pukul 21.30 WIB. ‘’Masyarakat diimbau melapor jika menemukan adanya dugaan peredaran Narkoba. Tidak perlu takut, identitas pasti dirahasiakan,’’ pungkasnya.
Pengedar Punya
Senpi Rakitan
Polsek Tualang menangkap SN alias Pian (41). Warga Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak itu diduga pengedar sabu-sabu. Dari tangannya polisi juga mengamankan barang bukti air soft gun dan laras panjang rakitan.
Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan SIK melalui Paur Subag Humas Bripka Dede Prayoga membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya Pian sudah lama menjadi target operasi. Bahkan keberadaannya juga telah memancing keresahan masyarakat sekitar.
Penangkapan yang bersangkutan berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu dilakukan penyelidikan.
“Tersangka ditangkap di rumahnya pukul 14.30 wib. Barang bukti diamankan sabu 0,82 gram seharga Rp1,5 juta dan peralatan konsumsi, handphone serta dua pucuk senjata laras panjang rakitan dan air softgan,” ungkapnya. (adv)