PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Ahmad Hijazi cukup menyayangkan adanya aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berupa dua unit mobil yang terbengkalai di DPRD Riau. Menurut Sekda, jika DPRD tidak bisa mengelola aset tersebut, agar dikembalikan ke Pemprov Riau dan hal tersebut menjadi kewajiban Sekretaris Dewan (Sekwan).
‘’Kan sudah ada penetapan dari gubernur. Jadi setiap aset yang dipegang SKPD pengguna barangnya adalah SKPD. Kalau dari awal dia tidak mau mengurus, dari awal seharusnya ia kembalikan kepada pengelola barang dalam hal ini BPKAD, bukan justru dibiarkan seperti itu,’’ ujar Sekda.
Menurut Sekda, kalau setiap pengguna barang membiarkan asetnya, itu merupakan kesalahan. Untuk itu, Sekda mengaku akan memerintahkan BPKAD untuk menelusuri aset yang terbengkalai di DPRD Riau tersebut.
‘’Kewenangan untuk mengambilkan aset tersebut ada di Sekwan, setelah dikembalikan nanti baru Pemprov Riau bisa memperbaiki kendaraan tersebut dan kemudian dialokasikan untuk kebutuhan lain. Nantinya pengguna baru tersebut yang akan bertanggungjawab sepenuhnya kepada aset tersebut,’’ jelasnya.
Saat ditanyakan apakah masih ada aset lain yang bernasib sama dengan dua kendaraan dinas di DPRD tersebut, Sekda mengatakan bahwa kemungkina. (adv)