Home » Kabar Kota » Setahun Menghilang Hindari Penjara, Niwen PNS Pemilik Rekening Rp 1,2 Triliun Dieksekusi

Setahun Menghilang Hindari Penjara, Niwen PNS Pemilik Rekening Rp 1,2 Triliun Dieksekusi

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Terpidana kasus tindak pidana pencucian uang, Niwen Khairiah, akhirnya bisa dieksekusi setelah hampir setahun menghilang. Perempuan aparatur sipil negara yang dulu bikin heboh dengan rekening gendut, berisi Rp 1,2 triliun, itu ditangkap di Jakarta.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membentuk tim khusus, melibatkan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, untuk memburu aparatur sipil negara di Kota Batam, Kepri, tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pekanbaru Dharma Natal mengatakan, Niwen diringkus di kediamannya di Jakarta.

Setelah itu langsung dibawa ke Pekanbaru menggunakan penerbangan komersial, Kamis siang, untuk menjalani hukuman.

“Sudah berhasil kita eksekusi, tim gabungan Kejari dan Kejati sampai tadi sore di Pekanbaru bersama terpidana,” ujar Dharma kepada Tribun.

Setiba di Pekanbaru, Niwen langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak dan Wanita, Gobah Pekanbaru.

Niwen merupakan terpidana 10 tahun penjara atas vonis tingkat Kasasi yang dipimpin Hakim Ketua, Artijo Alkaustar.

Sebelumnya Niwen divonis bebas pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Niwen merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara yang sama kala itu, termasuk pengusaha Ahmad Mahbub, alias A Bob.

Sebelumnya, Kejati Riau langsung melakukan Examinasi terhadap Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.

“Saya sudah minta laporan dari Kasipidsus Pekanbaru. Saya dapat hari ini (kemarin,red) jawaban laporannya. Dari laporan diketahui memang ada atas nama Terpidana Niwen Khairiah. Semula bebas di pengadilan tingkat pertama,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta .

Putusan MA tersebut bernomor, 2169 K/Pidsus/2015. Putusan ini sudah lama dikeluarkan, tetapi belum juga dilakukan eksekusi.

“Putusan ini sudah diberitahukan kepada penuntut umum sebagai dasar pelaksanaan eksekusi. Hari senin 31 Agustus 2016. Sudah diterbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Niwen tangal 15 Agustus 2016. Saya dapat laporan dari Kasipidsus jika terhadap Niwen belum disekskusi. Persoalannya harus dicari, saya belum dapat jawaban,” paparnya mengurai jalannya putusan tersebut.

Persoalan ini menjadi atensi Kejaksaan karena perkaranya yang luar biasa menyebabkan kerugian negara. Putusan Kasasi memvonis terpidana dengan penjara 10 tahun, Uang Pengganti Rp 6,68 Miliar, subsidair 6 tahun.

Supervisi atas Kejari Pekanbaru dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau kepada Asipidsus untuk mengesekusi putusan MA tersebut. Selain uang dan kurungan badan, eksekusi juga diharuskan untuk sejumlah barang bukti lahan, dan aset lainnya.

“Atas petunjuk Bapak Kajati, saya dimintakan untuk melakukan supervisi. Kalau orang blm ada, ya barangnya ini dieksekusi. Saya diperintahkan untuk menginvestigasi, apakah ada tindakan unprosedural. Namanya eksaminasi. Ini sudah saya bentuk tim. Menjadi perhatian kita karena ini barang bukti besar. Kami sampai saat ini belum tahu masalahnya apa. Tentu kalau sudah tahu, akan kita laporkan,” tegasnya.

Terhadap Niwen belum dikeluarkan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini disebabkan upaya eksekusi belum dilakukan kejaksaan. Jika upaya sudah dilakukan, tetapi tidak dapat, maka baru dilakukan penetapan DPO terhadap yang bersangkutan. (adv)

2017-02-03

Leave a Reply Cancel reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...

Exit mobile version