PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Meski pemekaran kelurahan sudah dilakukan, namun tidak menimbulkan reaksi berlebihan dari masyarakat. Sebab, dampaknya secara langsung belum dirasakan masyarakat. Namun untuk beberapa waktu ke depan, akan ada pengaruh dalam hal perubahan administrasi.
Terutama perubahan surat tanah, surat kendaraan dan sebagainya. Apalagi pengurusan surat tanah dan surat kendaraan sudah masuk lintas sektor. Artinya, tidak di bawah naungan dan tanggung jawab Pemko Pekanbaru. Karena itu, masyarakat berharap, selain pengurusan perubahan nanti dipermudah, juga tidak ada dipungut biaya apapun.
“Ini yang kita minta dipertegas lagi oleh Pemko ke pihak lintas sektoral. Seperti BPN dan Kepolisian. Karena awalnya dulu ada MOu terkait pemekaran kelurahan ini antara Pemko, DPRD dan beberapa pihak terkait lainnya. Artinya, jangan sampai masyarakat dibebani dengan biaya apapun karena pemekaran ini,” tegas Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST.
Seperti diketahui, Sekko Pekanbaru, M Noer kemarin mengatakan, untuk perubahan surat menyurat seperti perubahan surat kendaraan dan kepemilikan tanah, Pemko berharap kepada instansi terkait, untuk bisa memberikan kemudahan penggantian nama kelurahan kepada masyarakat.
Sementara untuk penyesuaian administrasi lain seperti surat kendaraan dan tanah, tentu ada biaya yang dikutip sesuai aturan pada instansi berwenang. M Noer menegaskan, untuk administrasi yang berhubungan dengan Pemko Pekanbaru seperti KK dan KTP memang gratis tidak dipungut biaya. (adv)