PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Selain dituntut enam tahun penjara untuk Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan empat tahun enam bulan untuk Bupati non aktif Rohul Suparman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga meminta hakim mencabut hak politik keduanya.Pencabutan hak berpolitik/dipilih ini dengan alasan bahwa kedua terdakwa, Suparman dan Johar Firdaus, karena mereka menggunakan jabatannya sebagai pejabat politik untuk melakukan tindak pidana korupsi.”Sebab itu, kita memohon majelis hakim agar hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun setelah terdakwa menjalani masa hukumannya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tri Anggoro. usai sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.Di luar itu, beberapa hal yang dianggap JPU memberatkan terhadap terdakwa Johar Firdaus dan Suparman, karena perbuatan terdakwa telah menciptakan pemerintahan yang korupsi dan sudah menciderai perasaan masyarakat.
Sedangkan faktor yang meringankan, karena keduanya bersikap sopan dan belum pernah dipidana. Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang yang digelar,menuntut keduanya dengan pidana penjara yang berbeda.Johar dituntut enam tahun penjara sedangkan Suparman empat tahun enam bulan. Masing-masing dikenakan denda Rp200 juta Subsider tiga bulan penjara. Selain itu, barang bukti berupa mobil merek Toyota Yaris diminta untuk dikembalikan ke Ahmad Kirjuhari. (adv)