Home » Kabar Kota » 7 Orang Ditetapkan Tersangka, Polisi Pekanbaru Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba

7 Orang Ditetapkan Tersangka, Polisi Pekanbaru Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Polresta Pekanbaru terus mendalami kasus peredaran narkoba, pasca penggerebekan tujuh orang saat pesta narkoba di salah satu hotel berbintang di Kota Pekanbaru. Tujuh orang yang diamankan bersama 24 butir pil ekstasi dan satu paket sedang sabu, yang masing-masing berinisial SR alias Sasa (24) dan AS alias Suci (19), serta lima pria RS alias Riki (24), FH alias Ojan (22), HC alias Ai (33), DA alias Dimas (36), dan BD alias Rio (27).Setelah sebelumnya menetapkan tiga orang, Rio, Riki dan Dimas sebagai tersangka. Kini, empat orang lainnya, terdiri dari dua perempuan, Sasa dan Suci, serta dua pria Ojan dan Ai juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.Meski dua wanita dan lima pria yang empat diantaranya sempat melompat dari lantai empat kamar 419 hotel yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih menyelidiki sejauh mana keterlibatan tujuh tersangka ini dalam jaringan sindikat narkoba di Kota Pekanbaru.

“Ada dugaan, ketujuh tersangka ini terlibat jaringan narkoba yang dikomandoi oleh seorang bandar berinisial St yang kini ditangkap karena terlibat kasus pembunuhan,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto. Kapolresta menambahkan, satu tersangka wanita yang diamankan saat pesta narkoba beberapa waktu lalu, ternyata pernah ikut bersama St. “Ada satu orang tersangka wanita, yang sempat ikut ke Bali bersama St, dan fotonya ada pada kita,” jawabnya. Rabu pagi. Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddi Herman, mengatakan, tujuh tersangka ini masih didalami, apakah sebagai kaki tangan pengedar, penyalahguna, atau bagaimana.”Kita belum bisa pastikan tujuh tersangka benar pengedar, karena tidak ada bukti di TKP yang mengarah ke sana (pengedar). Kita terapkan pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 132 dan 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya.”Untuk kasus ini, kita serahkan ke pengadilan dan hakim yang akan memutuskan, apakah mereka ini pengedar, terlibat jaringan narkoba, atau penyalahguna. Jika penyalahguna, apakah rehab atau bagaimana,” tutup Kasat. (adv)

2017-01-25

Leave a Reply Cancel reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...

Exit mobile version