PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru mendukung pemberlakuan kebijakan tilang bagi pengendara roda dua yang melintasi jembatan layang di wilayah setempat oleh Satlantas Polresta terhitung 1 Februari 2017.
“Tentunya DPRD menyambut baik dengan adanya larangan tersebut, demi keselamatan masyarakat,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan di Pekanbaru, Kamis.
Ruslan Tarigan menjelaskan diberlakukannya tilang bagi roda dua yang melintas terhitung 1 Februari 2017 mendatang harus disosialisasikan.
Karena akan diberlakukan pada jam-jam tertentu. Sehingga tidak ada masyarakat yang nantinya tidak tahu dan merasa dirugikan.
“Sosialisasinya harus gencar kepada masyarakat Pekanbaru baik oleh Dishub maupun kepolisian,” terangnya.
Karena Ruslan beranggapan dilakukannya pelarangan melintasi jembatan layang bagi sepeda motor bertujuan baik. Untuk meminimalisir terjadinya angka kecelakaan yang ditimbulkan oleh kendaraan roda dua.
“Pastinya larangan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh sepeda motor. Kita bisa lihat sudah berapa kejadian kecelakaan yang terjadi di jembatan layang akibat kurang hati-hatinya pengendara dikarenakan adanya tikungan dan dakian,” tegasnya.
Ditanyai pendapat waktu yang tepat roda dua diperbolehkan melintasi jembatan layang, ia menambahkan waktu yang ditetapkan mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB serta pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB sudah tepat.
Demikian juga pengaturan bagi ruas jembatan layang Simpang Harapan Raya dari arah selatan menuju utara dari bandara hingga Jalan Sudirman ujung Pelita Pantai, serta jembatan layang di Persimpangan Jalan Tambusai-Sudirman dari arah yang sama.
Sebab hal ini sudah berdasarkan perhitungan, rincian serta kajian matang oleh pihak terkait.
Selain juga menimbang tingkat kemacetan lalulintas kendaraan pada pagi dan sore harinya di jembatan layang.
“Kami setuju dengan waktu yang diatur apalagi jam-jam itu masyarakat sedang padatnya melakukan aktifitas,” tegasnya.
Pantauan antara dilapangan dua jembatan layang yang tersedia di Pekanbaru tepatnya di persimpangan Jalan Tuanku Tambusai dan Sudirman serta Harapan Raya Sudirman kini sudah dipasangi rambu-rambu larangan roda dua memasuki jembatan layang.
Namun sepertinya pengendara dari dua arah jembatan layang seolah tidak memperdulikan rambu-rambu tersebut mereka tetap melintasinya. (adv)