PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Ombudsman RI Perwakilan Riau berhasil menyelesaikan 128 dari 203 total laporan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di Provinsi Riau sepanjang tahun 2016.
Dari tiga jenis pelayanan publik (pelayanan administratif, barang dan jasa), Ombudsman RI paling banyak menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.
“Paling banyak pengaduan dugaan maladministrasi. Contohnya di Disdukcapil dan Samsat,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri kepada GoRiau.com saat menggelar dialog publik mengenai Peran Ombudsman RI dalam Pengawasan Pelayanan Publik. Dipaparkan Ahmad Fitri, masyarakat sering kali mengadukan buruknya pelayanan publik karena kesulitan dalam mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte nikah, akte kematian, BPKB, STNK, SIM, IMB dan sertifikat kepemilikan tanah.”Dugaan maladiministrasi sering dialami masyarakat. Untuk mengurus KK dan KTP bisa berlarut-larut lama. Padahal standar pelayanan mengurus KK itu maksimal 14 hari harus selesai,” tegasnya.
Begitu menerima laporan pengaduan masyarakat, Ombudsman RI akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan substansi laporan dan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.”Posisi Ombudsman independen, tidak memihak pada kedua belah pihak. Laporan yang kami terima akan kami investigasi, tidak kami biarkan begitu saja,” pungkasnya. (adv)