PEKANBARUPOS.COM (MCC)PEKANBARU – Kembali mencuri setelah bebas dari penjara, seorang residivis kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) berinisial Zk alias Zul (33) ditangkap tim opsnal Polsek Limapuluh, Pekanbaru, Riau, beberapa jam usai melakukan aksinya.

Zul ditangkap Polisi di tempat persembunyiannya, sebuah kos-kosan di jalan H Imam Munandar (Harapan Raya), Kecamatan Bukit Raya, tepatnya di samping Columbus, sekitar pukul 10.00 WIB.Aksi pencurian itu, baru diketahui korbannya, Khairil Anwar (22) warga jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Senapelan,  sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah sepeda motor miliknya hilang dari dalam ruko.Korban pun melaporkan kasus itu ke Polsek Limapuluh. Segera menindak lanjuti laporan korban. Akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui di sebuah kos-kosan dekat Columbus Harapan Raya.

“Tanpa ulur waktu, langsung kita lakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti sepeda motor milik korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi,, Kanit menuturkan, pelaku saat ini telah diamankan ke Mapolsek Limapuluh untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjutBACA JUGA:”Hasil pemeriksaan, pelaku beraksi sekitar pukul 03.00 WIB, dengan memanjat tembok belakang ruko dan merusak pintu terali dan membawa kabur sepeda motor korban,” tutur Kanit.Kanit menambahkan, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi curanmor tersebut. Kuat dugaan, masih ada TKP lainnya dan kini dalam pengembangan. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, ancaman diatas enam tahun penjara,” pungkas Kanit.(adv)