PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Setelah tertangkap di tempat persembunyiannya, DW (40), pelaku pencurian di Komplek Perkantoran, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, mengaku baru satu kali mencuri.
“Pengakuan DW, Ia masuk dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng. Setelah masuk, kemudian menggasak seluruh barang-barang berharga, termasuk mobil korban,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru.
“Mobil dicuri pelaku, setelah mendapatkan kunci mobil di atas meja di dalam kantor korban. Semula mobil korban berwarna merah marun, kemudian diganti pelaku menjadi warna hitam. Sempat akan dijual pelaku, tapi belum ada yang membeli karena surat-suratnya tidak lengkap,” sambung Kapolresta.
Kapolresta melanjutkan, pihaknya masih akan melakukan penyidikan mendalam terhadap kedua pelaku, DW sebagai eksekutor dan MF sebagai penampung setiap barang-barang hasil kejahatan DW.
“Diduga kuat, masih ada TKP lainnya. Sementara ini masih akan dikembangkan. Terhadap DW dikenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan MF, dikenakan pasal 480 KUHP, ancaman empat tahun penjara,” tutup Kapolresta. (**)