Home » Hukum Kriminal » Polres Pekanbaru Ringkus Mucikari Jual Jasa PSK Tarif Rp3,5 Juta

Polres Pekanbaru Ringkus Mucikari Jual Jasa PSK Tarif Rp3,5 Juta

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Unit Judi Sila Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru meringkus seorang pria diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan mucikari yang menjual jasa Pekerja Seks Komersial.
“Pelaku menawarkan tarif sebesar Rp3,5 juta per tiga jam,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH, MH di Pekanbaru, Rabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa sore di Hotel Furaya Jalan Sudian Pekanbaru. Pelaku MS (33) berdasarkan informasi masyarakat diketahui menyelenggarakan tindak pidana perdagangan orang atau mucikari dengan cara menyediakan jasa pelayanan seks perempuan.
Selanjutnya Unit Judisila Sat Reskrim melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran sebagai pelanggan yang ingin memesan perempuan via BBM. Lalu pelaku mengirimkan beberapa foto perempuan yang dapat dipesan selanjutnya.
Tim memilih salah satu foto perempuan dan pelaku menawarkan tarif sebesar Rp3,5 juta/3 jam dan disepakati pertemuan Hotel Furaya kamar 558. Kemudian pelaku datang ke kamar bersama seorang perempuan lalu meminta bayaran atas pesanan tersebut dan pergi meninggalkan perempuan.
“Setelah adanya transaksi tersebut tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti uang Rp3,5 juta ke Polresta Pekanbaru guna proses lebih lanjut,” ungkap Dodi.
Selain uang, dua unit telepon seluler milik pelaku dan PSK turut diamankan. Pelaku dalam hal ini melanggar pasal 12 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (adv)

Leave a Reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...