Home » Kabar Kota » kita sudah sesuai fakta persidangan

kita sudah sesuai fakta persidangan

PEKANBARUPOS.OCM (PPC),PEKANBARU – Terkait dengan adanya desakan dari beberapa sekelompok orang, yang meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim ketua yang memvonis bebas Bupati Rohul non aktif, Suparman, Rinaldi Triandiko SH MH tidak ambil pusing.
Hal tersebut dikatakannya ‘’Buat apa dipusingkan. Kita (hakim) memberikan hukuman kepada
seorang terdakwa kan harus sesuai fakta persidangan. Jadi tidak sembarangan asal membacakan isi putusan saja,’’ tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dirinya pun siap jika nantinya diperiksa oleh KY atas vonis bebas yang diberikannya kepada Suparman. ‘’Silahkan saja periksa saya. Saya siap,’’ tuturnya.
Ditambahkannya, hingga saat ini Rinaldi mengakui belum ada pemanggilan dari KY untuk memeriksa dirinya. ‘’Belum ada,’’ ucapnya.
Sementara itu, Komisi Yudisial akan mengkaji putusan vonis bebas terhadap Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman. KY akan mengkaji putusan tersebut melalui hasil pantauan penghubungnya di Riau terhadap proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, mulai dari pembuktian hingga putusan.
Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menuturkan, KY akan mempelajari terlebih dulu laporan penghubung tersebut, sebelum memutuskan tahapan berikutnya seperti pemeriksaan. ‘’Jadi kami mohon harap bersabar, karena harus mempelajari terlebih dahulu laporan dari teman-teman penghubung,’’ tutur dia dalam keterangan pers yang diterima.
Farid menambahkan, sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang diatur dalam peraturan internal KY, tiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan dikaji. Jika ditemukan bukti-bukti awal terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diteruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak. ‘’Termasuk pelapor, saksi dan terlapor,’’ kata dia.
Berbicara soal putusan hakim, menurut Farid, tentu amat berkaitan dengan independensi hakim. Artinya, itu merupakan ranah kemerdekaan hakim. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak boleh mencampurinya. Apalagi mengomentarinya.  “Menjadi ranah pengadilan yang lebih tinggi, untuk mengoreksi putusan tersebut,’’ tutur dia. (adv)

Leave a Reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...