PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Tata Pemerintah (Tapem) Setdaprov Riau telah mengirim salinan putusan pengadilan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Non Aktif, Suparman yang divonis bebas kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).”Jadi kami konsultasi ke Kemendagri. Kami kirim surat gubernur sekaligus salinan putusan pengadilan,” kata Kepala Biro Tapem Setdaprov Riau, Rahima Erna di Hotel Aryaduta Pekanbaru.
Dikatakan Rahima, pihaknya kini tinggal menunggu surat keputusan Kemendagri untuk menentukan masa depan kepemimpinan Suparman di Rohul. “Kami hanya perlu menunggu keputusan Kemendagri. Yang pastinya kami tidak mungkin menggurui Kementerian,” pungkasnya. (adv)