PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Pihak PLN sedang membangun ‘tol listrik’ Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV di jalur transmisi Gardu Induk (GI) Bangkinang-Pasir Pangaraian. Setidaknya terdapat 442 titik tapak tower pada jalur transmisi dengan panjang sekitar 117 kilometer sirkuit pada rute tersebut. Ini merupakan bagian dari mega proyek 35.000 MW. Namun sayangnya proyek tersebut terancam mangkrak. Pasalnya PLN terhalang melanjutkan pembangunan jalur transmisi yang melewati perkebunan perusahaan.Manajer Unit Pelaksana Kontruksi Jaringan Sumatera II Rachmat Basuki mengatakan dari 442 titik tower pada jaringan transmisi tadi, hampir 90 persen sudah bebaskan tanahnya. Tinggal 10 persen saja atau sekitar 45 titik lagi yang belum bisa dikerjakan karena perusahaan perkebunan tidak mau melepaskan lahannya untuk diganti rugi PLN.Dua perusahaan tersebut yakni PT Sawit Asahan Indah (SAI) dan PT Padasa Enam Utama. Keduanya berada di wilayah Rokan Hulu.
“Proyek ini sudah dimulai sejak 2011 lalu. Target kami selesai Mei 2017. Tapi bakal terganggu karena masalah ganti rugi lahan di dua perusahaan sawit ini,” ujar Rachmat.Proses negosisasi baik melalui surat maupun perundingan dengan pihak PT SAI sudah berlangsung sejak Juli 2012. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak PT SAIPT PLN berencana akan mengganti rugi lahan PT SAI yang terletak di Desa Sei Kuning dan Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu. Jumlah tapak tower di lahan tersebut 23 unit dengan total luas lahan keseluruhan yang harus dibebaskan mencapai 3.893 meter persegi. Sementara PT Padasa Enam Utama, proses negosiasi sudah dimulai sejak Maret 2016. Ada sekitar 18 tapak titik tower transmisi yang akan dibangun di perkebunan PT Padasa di Desa Batu Langkah Besar, Desa Kabun dan Desa Gati di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.Namun belum ada kesepakatan antara PLN dan PT Padasa. Walaupun pada Oktober 2016 lalu proses negosiasi juga melibatkan Dirut PT Padasa Enam Utama, Novriaty H Sibuea. Tapi prinsipnya perusahaan bersedia membantu.Menurutnya, PT Padasa tidak bisa melepaskan HGU lahan perusahanya kepada PLN kecuali hak sewa atau pinjam pakai. Mereka minta pinjam pakai tapi pln bayar.PT Padasa belum dapat memberikan izin pelaksanaan pekerjaan kecuali mendapat jaminan proses pengadaan tidak melepaskan HGU.Mangkraknya pembangunan jalur transimisi membuat PLN tidak bisa menaikkan tingkat elektrifikasi di Negeri Seribu Suluk, Rokan Hulu. Rasio eletrifikasi di kabupaten tersebut pada 2016 lalu tercatat hanya 53,78 persen. Jauh di bawah tingkat elektrifikasi dengan daerah tetangganya Kabupaten Kampar yang mencapai 93,07 persen. Juga jauh di bawah rata rata tingkat elektrifikasi Riau yang mencapai 76,19 persen.Sementara itu, Fahmi, bagian legal PT SAI mengatakan pihaknya sudah berupaya kooperatif dalam masalah ini. Menurutnya PT SAI sudah melayangkan surat via email kepada pihak PT PLN terkait perjanjian antara kedua perusahaan dalam hal ganti rugi tanah. “Kami sangat mendukung pembangunan tower PLN tersebut,” ujarnya.Iskandar Ketua Masyarakat Peduli Listrik (MPL) mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur sesuai instruksi pemerintah. Lembaga yang menghalangi bisa dianggap menjadi musuh bersama. Itu artinya perusahaan tersebut tidak pro pembangunan.Pemerintah daerah sebagai wakil pemerintah pusat harusnya turun tangan untuk menangani masalah ini. Artinya, pemerintah jangan kalah dengan kekuatan kapitalis.Ada upaya yang dizinkan sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2012 tantang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Sesuai dengan UU ini, PLN bisa melakukan langkah pembangunan tanpa harus tunduk kepada pihak pihak yang menghalangi proses pembangunan demi menunjang kepentingan umat. Caranya membayar tanah mereka melalui pengadilan atau konsinyasi. Selain itu PLN juga bisa minta kepada pemerintah daerah untuk bekerja dengan menyingkirkan perilaku perusahaan yang aneh itu.”Masak gara gara perusahaan itu ribuan warga teraniaya. Penolakan itu tidak lazim. Masak negara mau berbuat baik kepada warganya terhalangi oleh perilaku perusahaan yang tidak pro pembangunan begitu,” ketusnya. (adv)