PEKANBARUPOS.COM (PPC)PEKANBARU – Seorang pemuda pengangguran berinisial RH alias Aan (21) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah diamankan tim opsnal Polsek Tenayan Raya, karena diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian.
Tertangkapnya Aan, bermula saat tim opsnal Polsek Tenayan Raya mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli sepeda motor curian di Perum Purnama, jalan Purnama, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.Mendapat informasi dan identitas pelaku, anggota Polisi yang menyamar sebagai pembeli, langsung mendatangi lokasi transaksi tersebut. Berhasil mengamankan pelaku, Polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan dua buah besi pipih serta sebuah kunci 8.Selain itu, di sana juga terdapat satu sepeda motor jenis matic berwarna putih. Saat dicek, ternyata sepeda motor tersebut tak memiliki kelengakapn surat-surat kendaraan. Pelaku akhirnya mengakui sepeda motor tersebut hasil curian.
Tanpa perlawanan, pelaku digiring ke Mapolsek Tenayan Raya, berikut dengan barang bukti sepeda motor, dua besi pipih (anak kunci T) dan sebuah kunci 8, guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Aan mengaku jika Ia hanya membantu rekannya berinisial Hy yang merupakan eksekutor, sedangkan dia hanya menampung sepeda motor itu.”Sepeda motor itu milik Rachmad, warga jalan Kereta Api, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru yang dicuri pelaku bersama rekannya,” kata Kapolsek .”Saat ini, kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut, serta mencari tahu keberadaan rekannya, berinisial Hy yang kini sudah kita tetapkan sebagai DPO. Sementara ini, Aan mengaku baru sekali, tapi kuat dugaan, sudah beberapa kali mencuri,” sambung Kapolsek.Untuk proses hukum, pelaku Aan yang diduga menjadi penadah sepeda motor yang dicuri dari Rachmad, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSJ Tampan itu dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (adv)