PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau harus segera menetapkan dan melantik Anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau yang baru.
Mengingat sejak 28 Desember 2016 lalu terjadi kekosongan masa jabatan karena masa tugas Komisioner KI Riau telah berakhir. Sementara Gubenur Riau tidak memperpanjang masa jabatan sementara.
Kondisi tersebut tentu berdampak pada terabaikannya hak masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi dan bersengketa di Komisi Informasi. Sementara azas umum pelayanan informasi adalah cepat.
Koordinator fitra Riau, Usman mengatakan, saat ini komisi informasi terdapat 30 sengketa yang teregister yang belum diputuskan oleh Komisi Informasi hingga masa jabatan selesai. Sebagian sudah masuk proses tahapan penyelesaian sengketa informasi, dan sebagai lagi belum diproses sama sekali.
Salah satu yang belum di belum diproses di Komisi Informasi adalah Sengketa fitri Riau terhadap PPID Kota Pekanbaru. Permohonan sengketa tersebut telah teregister sejak Oktober 2016 lalu.
Asas umum dalam pelayanan informasi publik salah satunya adalah proses yang cepat. Bahkan UU Keterbukaan Informasi Publik, juga membatasi proses penyelesaian sengekta di Komisi Informasi.
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 38 Ayat 2 UU keterbukaan Informasi publik, menyatakan bahwa proses penyelesaian sengketa Informasi di Komisi Informasi paling lambat diselesaikan 100 hari kerja.
Usman mengkhawatirkan, diakibatkan dari kelalaian dan kekeliruan Gubenur Riau yang tidak tanggap terhadap persoalan ini, maka akan merugikan masyarakat yang saat ini sedang meminta penyelesaian di Komisi Informasi. Karena ada keterbatasan waktu yang hanya 100 hari kerja sejak sengketa informasi teregister.
Usman mengatakan, kekeliruan Gubenur Riau adalah tidak memperpanjang masa jabatan komisioner yang lama. Padahal mestinya Gubenur Riau tahu bahwa proses seleksi hingga penetapan komisioner baru akan memakan waktu yang cukup lama. Kondisi ini menunjukkan Gubenur abai dan tidak respon terhadap persoalan pelayanan informasi di Riau. (adv)