Home » Kabar Kota » KRR Laporkan 33 Perusahaan Perkebunan Sawit ke Mapolda Riau

KRR Laporkan 33 Perusahaan Perkebunan Sawit ke Mapolda Riau

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Koalisi Rakyat Riau (KRR), melaporkan 33 perusahaan di Provinsi Riau terkait dugaan penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal ke Mapolda Riau.

Laporan tersebut diwakili oleh Fachri Yasin, selaku koordinator KRR. Kata dia, ini sebagai langkah awal dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan di Riau. Ia berharap agar laporan itu segera ditindaklanjuti kepolisian.”Ini baru awal, kita juga akan melaporkan dugaan tindak pidana lain seperti korupsi kehutanan dan perkebunan, karena banyak indikasi terjadinya tindak pidana korupsi di sektor kehutanan dan perkebunan,” ungkapnya, di Mapolda Riau.Menurut data dari Koalisi Rakyat Riau, 33 perusahaan ini menyebar di beberappaten di Riau, diantaranya lima perusahaan di Rohul, empat perusahaan di Kampar dan lima di Pelalawan.

Berikutnya tiga perusahaan di Rohil, tujuh perusahaan di Inhu, Kuansing ada empat perusahaan, tiga perusahaan di Kabupaten Bengkalis serta tiga perusahaan di Inhil.ke-33 perusahaan tersebut merupakan korporasi perkebunan kelapa sawit yang diduga menanam dalam kawasan hutan dan menanam tanpa memiliki izin HGU.”Dasar laporan kita ini berdasarkan hasil Pansus monitoring dan evaluasi perizinan DPRD. Setelah kita analisis ada dua pelanggaran, pertama soal UU perkebunan, kedua pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” lanjutnya.”Beragam sekali umur tanamannya, ada yang sudah 10 sampai 25 tahun tanaman (sawitnya). Umumnya ini perusahaan lokal. Kecuali satu, kita tidak tahu pastinya, di Guntung,” beber Fachri Yasin. (adv)

Leave a Reply

x

Check Also

Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, PLN Pasok Listrik 1.385 kVA RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau & Kepulauan Riau (UIDRKR) terus berkomitmen ...