Home » Kabar Kota » DW Tak Bisa Jual Mobil yang Dicuri dari Komplek Perkantoran ,Walaupun Biaya Ganti Cat Sudah Keluar

DW Tak Bisa Jual Mobil yang Dicuri dari Komplek Perkantoran ,Walaupun Biaya Ganti Cat Sudah Keluar

PEKANBARUPOS.COM (PPC),PEKANBARU – Setelah tertangkap di tempat persembunyiannya, DW (40), pelaku pencurian di Komplek Perkantoran, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, mengaku baru satu kali mencuri.

“Pengakuan DW, Ia masuk dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng. Setelah masuk, kemudian menggasak seluruh barang-barang berharga, termasuk mobil korban,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru.

“Mobil dicuri pelaku, setelah mendapatkan kunci mobil di atas meja di dalam kantor korban. Semula mobil korban berwarna merah marun, kemudian diganti pelaku menjadi warna hitam. Sempat akan dijual pelaku, tapi belum ada yang membeli karena surat-suratnya tidak lengkap,” sambung Kapolresta.

Kapolresta melanjutkan, pihaknya masih akan melakukan penyidikan mendalam terhadap kedua pelaku, DW sebagai eksekutor dan MF sebagai penampung setiap barang-barang hasil kejahatan DW.

“Diduga kuat, masih ada TKP lainnya. Sementara ini masih akan dikembangkan. Terhadap DW dikenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan MF, dikenakan pasal 480 KUHP, ancaman empat tahun penjara,” tutup Kapolresta. (**)

 

Leave a Reply

x

Check Also

PLN Sukses Bangun Infrastruktur Kelistrikan Ditahun 2024, Terangi 7.123 Pelanggan di 92 Dusun Terpencil dengan Listrik 24 Jam

PEKANBARUPOS.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Riau dan Kepulauan Riau mencatat keberhasilan ...