Home » Hukum Kriminal » Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita

Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita

Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk bertindak cepat dan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pemalsuan minyak goreng kemasan merk MinyaKita.

“Kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut sudah sangat vulgar,” ujar Menurut Anggota Komisi VI DPR RI, M. Sarmuji.

Menurutnya, masyarakat harus menanggung kerugian yang sangat besar akibat peredaran MinyaKita palsu. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8, yang mengatur larangan bagi pelaku usaha terkait ukuran, takaran, dan timbangan yang tidak sesuai dengan standar sebenarnya.

Sarmuji menegaskan bahwa pemalsuan ini dilakukan secara sengaja dan terorganisir, sehingga harus diusut tuntas. Ia juga meminta agar aparat hukum menyelidiki keberadaan oknum produsen yang tidak terdaftar, tetapi tetap memproduksi minyak goreng dengan mengatasnamakan MinyaKita.

“Saya juga menerima laporan adanya praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng curah berlabel MinyaKita palsu,” ungkapnya.

Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama. Dia menyoroti peredaran minyak goreng subsidi dengan kemasan menyerupai MinyaKita, tetapi dijual dengan harga lebih mahal dan takaran yang tidak sesuai.

“Artinya, ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memproduksi MinyaKita dengan standar yang tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Perdagangan,” katanya.

Dia meminta Kementerian Perdagangan serta Satgas Pangan segera menelusuri jaringan produksi dan distribusi MinyaKita palsu. Politikus Golkar ini mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan secara ilegal. “Saya minta Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan melakukan audit menyeluruh terhadap produsen yang memiliki izin produksi,” tegasnya.

Jika ditemukan pelanggaran, ia menekankan bahwa pemerintah harus segera mencabut izin usaha dan menjatuhkan sanksi administratif serta pidana sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. “Pelanggaran ini sudah sangat berat dan wajib diusut secara tuntas,” katanya.***

x

Check Also

BTN Perkuat Mesin Pendanaan Lewat Layanan Bale Korpora

JAKARTA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) segera meluncurkan layanan Bale Korpora by BTN, sebuah platform terintegrasi ...